PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN MANFAAT
(1) program Padat Karya memberikan manfaat, yang terdiri atas:
a. peningkatan produksi dan nilai tambah; b. perluasan kesempatan kerja sementara; c. perluasan akses pelayanan dasar; dan d. meningkatkan pendapatan serta mempertahankan daya beli masyarakat. (2) Penerima manfaat langsung dari program Padat Karya, meliputi: a. masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan; b. masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur; c. masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun; d. masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja; dan e. masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pelayanan angkutan.
