PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN MANFAAT
Sasaran program Padat Karya di lingkungan Kementerian, meliputi: a. terbangun dan terawatnya infrastruktur transportasi; b. meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; dan c. mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan, perawatan, dan pelayanan angkutan.
