PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN MANFAAT
Tujuan program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. mengurangi jumlah Penganggur, Setengah Penganggur, dan Masyarakat Miskin; b. memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat; d. mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; e. membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; dan f. penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan Padat Karya tunai.
