PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN MANFAAT
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program Padat Karya bagi unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengawasan; dan d. monitoring.
