PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 19
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan laporan, hasil pemantauan, dan pengaduan dari berbagai pihak. (2) Evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan, pemanfaatan, dampak, dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan dalam program Padat Karya. (3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sistematis, objektif, dan transparan.
