PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBINAAN
Evaluasi program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 meliputi komponen ketepatan sasaran, dengan indikator: a. penentuan lokasi; b. target sosialisasi; c. pengidentifikasian masalah; dan d. perencanaan kegiatan;
- manajemen proyek, dengan indikator: a) kesesuaian biaya; b) kuantitas dan kualitas pekerjaan; dan c) proses, kinerja pelaksanaan, dan waktu; dan
- partisipasi masyarakat, dengan indikator adanya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan, dan pemeliharaan, serta dampak dari hasil kegiatan.
