Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan mengamati perkembangan setiap tahapan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi, serta mengantisipasi
permasalahan melalui cara pemantauan baik langsung maupun tidak langsung di lapangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kegiatan atau langkah- langkah operasional, yang meliputi: a. koreksi atas setiap penyimpangan kegiatan; b. akselerasi atas setiap keterlambatan; dan c. klarifikasi ketidakjelasan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan konstruksi. (3) Pemantauan dilakukan dengan mekanisme monitoring yang terdiri atas: a. pemeriksaan oleh unit eselon I; dan b. pemantauan berjenjang kepada seluruh aparatur terkait pelaksanaan kegiatan dan pihak konsultan selaku fasilitator yang akan berkoordinasi dengan aparat terkait melakukan pemantauan secara berjenjang.
