Pasal 17
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan
pengarahan, persetujuan dan penetapan program Padat Karya; (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan prinsip, pendekatan, dan mekanisme kegiatan berjalan efektif; b. menjamin berjalannya kegiatan sesuai waktu dan standar prosedur yang ditetapkan; c. terwujudnya efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja; d. pelaporan yang terstruktur; dan e. media pengujian kepatuhan atas sistem dan prosedur. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sasaran sebagai berikut: a. menciptakan sinergi antar pelaku kegiatan; b. mengontrol implementasi untuk mencapai target dan indikator kinerja kegiatan; c. memastikan bahwa semua alat, sosialisasi dan materi (petunjuk teknis) yang tersebar di pemangku kepentingan memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan kegiatan Padat Karya; d. memastikan bahwa personel memiliki kualitas dan kinerja yang baik; e. mengelola jadwal kegiatan dan menghasilkan efisiensi biaya sesuai kebutuhan implementasi kegiatan; dan f. memastikan ketersediaan data terbaru dan informasi kegiatan yang lengkap agar sesuai kualitas data yang diharapkan.
