Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; c. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; d. menyusun usulan perbaikan dan pengadaan kebutuhan praktek laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; e. menyiapkan pengoperasian laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; f. mencatat pelaksanaan pengoperasian laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; g. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium, simulator, bengkel kerja, dan kapal latih; h. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Laboratorium; i. mengadministrasikan kegiatan Unit Laboratorium; j. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
