Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan, serta mengoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan unit kesehatan;
b. menyusun rencana kebutuhan obat, alat kesehatan, dan alat penunjang lainnya untuk operasional kesehatan; c. menyusun, mengembangkan, dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam pelaksanaan dan kerja sama pengolahan limbah medis dan nonmedis; d. menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan seleksi kesehatan calon peserta; e. mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis; f. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kedaluwarsa obat; g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Kesehatan; h. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
