Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Teknik Informatika mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan pelaksanaan, dan kegiatan peningkatan unit teknik informatika; b. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi; c. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi; d. merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan pengelolaan teknologi informasi; e. mengelola jaringan internet, server, website, webmail, dan CCTV f. melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan teknologi informasi g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
