Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan dan menyusun program pelaksanaan praktek berbahasa inggris dan bahasa asing lainnya; b. mengevaluasi kemajuan penggunaan berbahasa inggris dan bahasa asing lainnya; c. mengembangkan rencana pembelajaran dan praktek bahasa inggris serta bahasa asing lainnya; d. mempersiapkan dan memperbaiki konsep serta mengembangkan sistem penilaian dan pengujian bahasa inggris dan bahasa asing lainnya; e. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Bahasa; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
