Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Perpustakaan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun program kerja unit perpustakaan; b. menjalin kerja sama dengan perpustakaan lain dan penerbit; c. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan, e- book, dan kesesuaian fisik barang; d. menerima dan mendokumentasikan hasil karya ilmiah;
e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur kualitas unit perpustakaan; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan unit perpustakaan; g. mengelola pelayanan jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi; h. menyiapkan bahan usulan akreditasi perpustakaan; i. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; j. mengembangkan perpustakaan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
