PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 99
pasal.id
(1) Perlengkapan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) meliputi: a. ruang dapur; b. ruang makan; dan c. toilet. (2) Perlengkapan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanannya.
