PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 98
pasal.id
Peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c harus memenuhi persyaratan: a. dapat digunakan untuk komunikasi antara awak sarana dengan pusat kontrol perjalanan Kereta Api dan sebaliknya;
b. bekerja pada frekuensi radio tertentu yang khusus disediakan untuk layanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. mampu menerima dan mengirim suara dengan jelas dan tanpa gangguan.
