PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 97
pasal.id
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b terdiri atas: a. lampu utama; dan b. lampu tanda. (2) Lampu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lampu sorot yang dipasang dimuka kabin Masinis. (3) Lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lampu yang digunakan sebagai tanda atau sinyal. (4) Ketentuan mengenai lampu utama dan lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa kuat cahaya, warna cahaya, dan jenis lampu yang diatur sesuai kebutuhan operasional dan standar Perkeretaapian yang berlaku.
