PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 96
pasal.id
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan alat yang digunakan sebagai tanda pemberitahuan dan harus memenuhi persyaratan: a. mengeluarkan suara dengan kuat suara yang cukup didengar pada jarak 100 (seratus) meter; b. mengeluarkan suara spesifik sesuai dengan standar Kereta Api; dan c. ditempatkan di bagian depan rangkaian.
