PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 95
pasal.id
Peralatan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) terdiri atas:
a. klakson; b. lampu; dan c. peralatan komunikasi.
