Pasal 94
pasal.id
(1) Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf k merupakan alat yang digunakan untuk menghalau atau menyingkirkan rintangan pada Jalan Rel. (2) Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. konstruksi kuat dan kokoh; dan b. mampu menahan benturan. (3) Selain ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan pengahalau rintangan harus memenuhi ketentuan: a. dirancang dengan memperhatikan faktor aerodinamis dari badan kereta bagian bawah dan tidak menimbulkan kebisingan; b. dirancang untuk dipasang pada rangka dasar dengan sambungan tetap; c. dirancang mampu menghalau benda kearah samping; d. dirancang dapat melindungi komponen bawah yang paling rendah; dan e. tidak bersinggungan dengan Sarana Perkeretaapian lain pada saat dirangkaikan.
