Pasal 93
pasal.id
(1) Sistem dan peralatan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sistem pemadam api terdiri dari sensor dan peralatan pemadaman; b. peralatan sensor terdiri dari sensor asap dan sensor api yang diletakkan di ruang penumpang dan ruang antar kereta serta terhubung dengan alarm yang dapat memberikan peringatan dan terdeksi di kabin Masinis;
c. peralatan pemadam api berupa peralatan pemadam api portable dengan jumlah minimal 2 (dua) unit untuk setiap ruang penumpang dan kabin Masinis dengan kapasitas 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) kilogram; d. jenis bahan pemadam kebakaran (fire extinguisher) menggunakan bubuk kimia (dry chemical powder) atau jenis lain sesuai dengan peraturan penggunaan alat pemadam api di INDONESIA; dan e. penempatannya mudah dijangkau dan diberi tanda khusus. (2) Peralatan alat siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf b merupakan alat bantu yang berguna untuk memberikan isyarat kesiagaan kepada Masinis untuk mendapatkan respon yang memadai dalam waktu tertentu. (3) Dalam hal respon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, alat siaga akan mengaktifkan pengereman darurat untuk menghentikan kereta. (4) Palu pemecah kaca sebagaimana dimaksud pada pasal 92 ayat (5) huruf c merupakan peralatan guna yang digunakan untuk memecahkan kaca jendela didekatnya. (5) Palu pemecah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disediakan paling sedikit 4 (empat) buah di setiap kereta dan diletakkan secara aman. (6) Jendela darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf d merupakan Peralatan Keselamatan, yang terdiri dari kaca jenis kaca pengaman (safety glass) yang bisa dipecahkan dan dipergunakan sebagai jalan keluar pada saat kondisi darurat. dan disediakan 4 (empat) jendela di setiap ruang penumpang. (7) Jendela darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berjumlah 4 (empat) jendela di setiap ruang penumpang. (8) Pintu darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf e merupakan pintu keluar atau masuk kereta yang dapat dibuka secara manual oleh penumpang dalam kondisi darurat.
(9) Tombol komunikasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf f merupakan peralatan darurat yang hanya dipergunakan oleh penumpang dalam keadaan darurat berupa peralatan komunikasi antara penumpang dengan awak kabin. (10) Ventilasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf g merupakan peralatan ventilasi ruang penumpang yang bisa berfungsi secara otomatis apabila perangkat pengkondisian udara mati.
