Pasal 92
pasal.id
(1) Sistem dan Peralatan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j dan ayat (2)
dirancang tidak bisa terlepas dari sistem keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Sistem dan Peralatan Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peralatan peringatan; dan b. Peralatan Keselamatan. (3) Peralatan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peralatan yang harus dipasang di Kereta Api Kecepatan Tinggi untuk memberikan peringatan kepada Masinis terkait gempa bumi, kecepatan angin, dan curah hujan. (4) Peralatan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa peralatan persinyalan pada kereta yang terintegrasi dengan sistem keselamatan kereta api otomatis. (5) Peralatan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sistem dan peralatan pemadam kebakaran; b. peralatan alat siaga; c. palu pemecah kaca; d. jendela darurat; e. pintu darurat; f. tombol komunikasi darurat; dan g. ventilasi darurat.
