PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 91
pasal.id
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 harus memenuhi persyaratan: a. mampu dikendalikan dari kabin Masinis; dan b. mampu mengendalikan pergerakan maju dan mundur (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peralatan pengendali harus memenuhi ketentuan: a. memiliki tuas pengendali pergerakan; b. diintegrasikan dengan sistem komputer penyimpan data untuk keperluan diagnosis dan pemeliharaan; c. dilengkapi alat proteksi operasional; d. mudah dioperasikan dari tempat duduk Masinis ; dan e. ergonomis.
