PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 90
pasal.id
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan alat yang digunakan untuk mengendalikan percepatan dan perlambatan. (2) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. pengatur daya; dan b. pengatur pengereman. (3) Pengatur daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perangkat pengatur tenaga secara bertahap dari tenaga rendah sampai tinggi dan sebaliknya. (4) Pengatur pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengatur gaya pengereman secara bertahap dan pengereman darurat.
