Pasal 100
pasal.id
(1) Ruang dapur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan: a. peralatan memasak; b. penyimpan makanan dan/atau minuman; c. peralatan pengkondisian udara; dan d. lampu penerangan. (2) Ruang dapur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dirancang sesuai jenis layanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. tata letak dirancang guna mendukung konsep utama interior badan kereta; c. dirancang untuk aktifitas keperluan memanaskan makanan; dan d. dinding ruang dapur terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar. (3) Peralatan memasak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menggunakan tenaga listrik. (4) Penyimpan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat menyimpan makanan dan/atau minuman dengan teratur dan
higienis. (5) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (6) Lampu penerangan ruang dapur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
