Pasal 101
pasal.id
(1) Ruang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b dilengkapi: a. meja dan tempat duduk tetap; b. peralatan pengkondisian udara; dan c. lampu penerangan. (2) Ruang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dirancang mempunyai luas yang cukup memadai untuk kebutuhan ruang makan; b. dirancang untuk mendukung konsep interior Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. dilengkapi jendela kaca bebas pandang dan dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan; dan d. kaca jendela terbuat dari jenis kaca pengaman. (3) Meja dan tempat duduk tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. dirancang ergonomis mendukung konsep interior Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. konstruksi rangka kokoh dan tahan korosi; c. terbuat dari bahan tahan rambatan api; dan d. konstruksi meja sesuai peruntukan. (4) Peralatan pengkondisian udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (5) Lampu penerangan ruang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
