PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 102
pasal.id
Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. ruang toilet merupakan suatu modul dari bahan yang tahan korosi; b. dilengkapi sistem penampung pengolahan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan; c. dilengkapi dengan sistem penampungan air bersih; d. dilengkapi pintu dengan petunjuk isi atau kosong; e. dilengkapi kloset dengan jetspray, wastafel, cermin, tempat tissue, dan pegangan tangan; f. dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya minimum 150 (seratus lima puluh) lux; dan g. mempunyai kapasitas untuk orang yang berkursi roda.
