PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 103
pasal.id
(1) Sarana Peralatan Khusus berupa kereta ukur digunakan untuk mengukur kinerja Prasarana Perkeretaapian; (2) Kereta ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Persyaratan Teknis dan kelaikan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan dilengkapi dengan peralatan pengukur. (3) Peralatan pengukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pengukuran: a. Jalan Rel; b. listrik aliran atas; dan c. fasilitas operasi.
