PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 104
pasal.id
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi yang telah memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis. (2) Persetujuan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
