PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 105
pasal.id
(1) Penyelenggara sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi sarana. (3) Perawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan Sarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi.
Paragraf I Pemeriksaan Sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi
