PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 87
pasal.id
(1) Catu daya bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) merupakan peralatan yang berfungsi untuk menyediakan daya listrik yang dibutuhkan pada kereta. (2) Catu daya bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mampu menyediakan daya sesuai dengan kebutuhan daya dan bekerja pada tegangan yang dipersyaratkan; b. dilengkapi pemutus arus listrik; c. tidak menimbulkan kebisingan; dan d. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap peralatan lain dalam kereta.
