Pasal 88
pasal.id
(1) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf g merupakan peralatan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan atau menghentikan kereta dengan aman tanpa menyebabkan kejadian yang membahayakan rangkaian kereta. (2) Peralatan pengereman pada Kereta Api Kecepatan Tinggi terdiri dari pengereman dinamik dan pengereman mekanik-pneumatik yang dilengkapi mekanisme pengendalian secara elektrik. (3) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. rem pelayanan; b. rem parkir; dan c. rem darurat. (4) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dioperasikan untuk mengurangi kecepatan kereta dan menghentikan kereta dari keadaan pengoperasian normal sampai mampu berhenti dengan aman. (5) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. besarnya gaya pengereman memperhatikan jarak pengereman, kecepatan maksimum, dan landai penentu maksimum; b. besarnya gaya pengereman tidak boleh menyebabkan roda terkunci; c. mampu menghentikan kereta dalam kondisi pengereman normal; dan d. diintegrasikan dengan sistem kendali keselamatan otomatis. (6) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dioperasikan untuk menahan kereta pada saat parkir dan harus memenuhi persyaratan: a. mampu menahan kereta sesuai kelandaian Jalan Rel pada saat parkir; dan b. menggunakan sistem pengereman mekanik- pneumatik. (7) Rem darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c merupakan sistem pengereman yang bekerja otomatis apabila rem pelayanan tidak bisa berfungsi.
