Pasal 86
pasal.id
(1) Penangkap arus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a berupa peralatan pantograph yang dipasang di bagian atas badan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Pantograf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis: a. mampu menghantarkan arus listrik dengan aman; dan b. mampu dikendalikan secara manual atau otomatis (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pantograph harus memenuhi ketentuan: a. mampu bekerja pada kecepatan operasional maksimum kereta tanpa terjadi penurunan kualitas; b. jumlah penangkap arus minimum sesuai dengan besar daya yang ditransfer atau dibutuhkan; c. mampu mengalirkan arus listrik sesuai kebutuhan daya; d. mampu memberikan kontak secara terus-menerus; e. memberikan tekanan kontak rata-rata serendah mungkin; f. aspek aerodinamis badan kereta; dan g. mampu menekan tingkat kebisingan yang timbul. (4) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan besarnya arus listrik yang dialirkan; dan b. berfungsi secara otomatis jika terjadi hubungan singkat dan/atau beban lebih.
