Pasal 85
pasal.id
(1) Sumber tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. mampu menyediakan daya yang akan diteruskan melalui penangkap arus sesuai kebutuhan traksi; b. dilengkapi pemutus arus listrik; dan c. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap peralatan sarana. (2) Sumber bahan bakar fosil dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. mampu menyediakan daya sesuai kebutuhan traksi; dan
b. sesuai dengan standar kebisingan eksternal dan emisi gas buang. (3) Sumber tenaga hybrid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berfungsi sesuai peruntukan dengan kapasitas yang memadai; dan b. dilengkapi dengan sistem pengaman.
