Pasal 84
pasal.id
(1) Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f harus memenuhi Persyaratan Teknis: a. menghasilkan gaya traksi yang cukup untuk menarik atau mendorong; b. dapat memakai bahan bakar fosil, gas, atau listrik; dan c. emisi gas buang dan kebisingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ketentuan peralatan penggerak Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b peralatan pengerak kereta api menggunakan sumber tenaga hybrid; (3) Tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber tenaga dari sistem Prasarana Kereta Api dan berupa listrik aliran atas. (4) Hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber tenaga yang dapat disimpan dalam media penyimpanan berupa baterai dan/atau kapasitor. (5) Peralatan penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen elektrik dan mekanik yang mampu menyediakan suplai daya ke Kereta Api Kecepatan Tinggi secara konstan tanpa terputus.
