PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 83
pasal.id
(1) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e merupakan alat mekanik dan/atau elektrik yang digunakan untuk meneruskan daya dari peralatan penggerak ke perangkat roda. (2) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mampu meneruskan daya dengan baik; b. rasio daya per berat sesuai dengan gaya traksi yang ditentukan; c. dimensi sesuai dengan ruang yang tersedia; dan d. tahan terhadap kebocoran. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan penerus daya harus mampu meneruskan daya dalam dua arah dengan kemampuan sama.
