Pasal 82
pasal.id
(1) Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan kesatuan konstruksi komponen yang mendukung kestabilan dan kenyamanan kereta saat berjalan diatas Jalan Rel. (2) Bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rangka bogie; b. sistem suspensi; c. penerus gaya traksi; dan
d. perangkat roda. (3) Rangka bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirancang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap beban statis dan dinamis arah vertikal, lateral, serta longitudinal yang bekerja tanpa terjadi deformasi tetap. (4) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari suspensi primer dan sekunder yang dilengkapi peredam. (5) Penerus gaya traksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa konstruksi rangka penghubung untuk meneruskan gaya traksi dari rangka bogie ke badan kereta atau sebaliknya. (6) Penerus gaya traksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirancang kuat sesuai dengan gaya yang diteruskan. (7) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas roda dan as roda yang harus memenuhi persyaratan: a. roda terbuat dari baja tempa atau baja roll; b. roda memiliki kekerasan lebih rendah dari kekerasan Jalan Rel atau tidak boleh merusak Jalan Rel; c. jenis roda menggunakan roda pejal; d. profil roda sesuai profil kepala rel dari jalan kereta yang dilalui; dan e. as roda terbuat dari baja tempa yang mampu menahan beban yang diterimanya. (8) Bogie sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. terbuat dari baja yang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap; b. konstruksi tahan pembebanan; c. mampu memberikan kualitas pengendaraan yang baik; dan d. mampu meredam getaran.
(9) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Bogie harus memenuhi persyaratan: a. mampu menahan gaya yang timbul pada kondisi operasional; dan b. dirancang aman berjalan pada kecepatan 110% (seratus sepuluh persen) dari kecepatan maksimum sarana. (10) Mampu memberikan kualitas pengendaraan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi kualitas pengendaraan comfort index paling tinggi 3,0 (tiga koma nol) pada kabin Masinis dan paling tinggi 2,0 (dua koma nol) pada ruang penumpang serta memberikan kualitas pengendaraan stability index 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) pada kabin Masinis dan 2,5 (dua koma tujuh puluh lima) pada ruang penumpang menurut metode E. Sperling-J. L. Koffman atau metoda lain yang setara (ISO 2631).
