Pasal 81
pasal.id
(1) Interior kabin Masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. tempat duduk Masinis; b. peralatan pengkondisian udara; c. lampu penerangan; dan d. pintu. (2) Tempat duduk Masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirancang memenuhi persyaratan ergonomis dan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan. (3) Peralatan pengkondisian udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (4) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirancang memenuhi persyaratan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja. (5) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat terdiri atas: a. pintu terhubung dengan bagian luar kereta dan/atau b. pintu terhubung dengan ruang penumpang. (6) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan : a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan b. pintu dilengkapi sistem pengunci dari bagian dalam kabin Masinis
