Pasal 80
pasal.id
(1) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b merupakan sistem yang berbasis mikroprosesor dan berfungsi untuk mengumpulkan, menganalisa, merekam, menampilkan, mengkomunikasikan data-data terkait kondisi sistem dan komponen yang terdapat pada Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat indikator guna memantau fungsi dari peralatan yang terdiri atas: a. peralatan traksi; b. peralatan pengereman; c. catu daya bantu; d. sistem udara tekan; e. peralatan pengkondisian udara; f. peralatan pemegasan (suspensi); g. baterai dan sistem pengisian baterai; h. pintu ruang penumpang; i. kendali dan keselamatan kereta; j. peralatan komunikasi; k. mekanisme pantograph; l. mekanisme buka dan tutup pintu masuk; m. sistem informasi untuk penumpang; n. sistem penerangan; dan o. sistem perekam data. (3) Peralatan Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dipantau dari luar Kereta Api Kecepatan Tinggi secara terus menerus menggunakan sistem teknologi informasi.
