PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 79
pasal.id
(1) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a berupa tuas atau tombol yang digunakan sebagai alat bantu dalam mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau. (2) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembalik arah; b. pengatur fungsi daya dan pengereman (akselerasi dan deselerasi); c. klakson; d. mekanisme pantograph; e. mekanisme buka dan tutup pintu masuk;
f. sistem informasi penumpang; g. peralatan komunikasi; h. lampu utama; dan i. lampu tanda.
