Pasal 78
pasal.id
(1) Kabin Masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan ruang dalam kereta untuk mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi dan dirancang sebagai kesatuan rancangan badan Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan memperhatikan faktor keselamatan. (2) Kabin Masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan: a. peralatan operasional; b. peralatan pemantau; dan c. interior kabin Masinis. (3) Kabin Masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mampu menampung Masinis; b. memiliki ruang gerak bagi Masinis;
c. mampu meredam kebisingan; dan d. mampu melindungi Masinis dari gas buang Sarana Perkeretaapian yang menggunakan motor diesel. (4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kabin Masinis harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ruang bebas pandang ke depan pada saat dioperasikan; b. kaca depan kabin dirancang mampu menahan benturan sesuai dengan standar Perkeretaapian internasional; c. mampu menahan beban angin dari depan termasuk pada saat melewati terowongan; d. kebisingan yang terjadi dalam kondisi pintu tertutup, paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) dBA untuk ruang terbuka dan paling tinggi 80 (delapan puluh) dBA pada saat Kereta Api Kecepatan Tinggi memasuki terowongan; e. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; dan f. memiliki penerangan lampu dengan kuat cahaya sesuai dengan kebutuhan untuk kenyamanan bekerja.
