PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 76
pasal.id
(1) Sistem informasi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d terdiri atas:
a. media audio; dan b. media visual. (2) Tata letak sistem informasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. media audio dapat didengar dengan jelas; dan b. media visual mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. (3) Sistem informasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dirancang sesuai jenis layanan pada Kereta Api Kecepatan Tinggi dan memenuhi ketentuan mengenai SPM untuk angkutan orang dengan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
