PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 75
pasal.id
(1) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c merupakan alat yang digunakan sebagai penerangan pada ruangan penumpang. (2) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. kuat cahaya lampu ruang paling rendah 150 (seratus lima puluh) lux; b. memberikan penerangan yang merata ke seluruh ruangan; c. jumlah lampu disesuaikan dengan kebutuhan; dan d. tersedia lampu darurat paling sedikit 2 (dua) buah yang bekerja secara otomatis pada saat arus listrik terputus.
