Pasal 74
pasal.id
(1) Peralatan pengkondisian udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. mengkondisikan ruangan penumpang pada temperatur sebesar 220C (dua puluh dua derajat celsius) sampai dengan 260C (dua puluh enam derajat celsius) dan kelembaban relatif 50% (lima
puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) pada kondisi operasional sarana kereta; b. kecepatan aliran udara yang diterima penumpang paling tinggi 0,5 m/detik (nol koma lima meter per detik); c. menyediakan udara segar paling rendah 9 m3/jam (sembilan meter kubik per jam) untuk setiap penumpang; d. mempergunakan sistem pendistribusian udara yang tidak menyebabkan terjadinya kondensasi dan tidak menimbulkan kebisingan; e. menggunakan refrigeran sesuai dengan ketentuan di bidang lingkungan hidup; dan f. dilengkapi sistem ventilasi udara. (2) Sistem ventilasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f digunakan untuk keperluan darurat dalam hal terjadi kondisi darurat dan peralatan pengkondisian udara mati.
