PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 73
pasal.id
(1) Tempat duduk di ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dirancang mempunyai tata letak sesuai dengan jenis layanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Tempat duduk penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. fungsional dan ergonomis; b. konstruksi rangka kokoh mampu menahan beban operasional; dan c. bahan tempat duduk terbuat dari bahan tahan rambatan api.
