PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 72
pasal.id
Interior ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tempat duduk; b. peralatan pengkondisian udara; c. lampu penerangan; d. sistem informasi penumpang; dan e. ruang penyimpanan bagasi.
