PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 71
pasal.id
Jendela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan pandangan perjalanan kereta; b. rangka jendela tidak mempunyai sudut tajam; c. jendela berupa konstruksi tetap yang dilengkapi kaca dari jenis kaca pengaman (safety glass).
