Pasal 70
pasal.id
(1) Pintu masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan dan tidak terpisahkan dengan rancangan badan kereta; b. pintu mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas atau penggunaan kursi roda; c. bagian atas pintu dipasang kaca dari jenis kaca pengaman (safety glass) dan mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada standar nasional INDONESIA atau standar lain yang setara; d. pintu dilengkapi sensor otomatis untuk mendeteksi benda yang menghalangi saat akan menutup; dan e. pintu dihubungkan dengan pengendali untuk pengaturan buka dan tutupnya. (2) Pintu masuk penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difungsikan sebagai pintu darurat dan pengaturan mekanisme pintu harus mengikuti persyaratan pintu darurat.
