Pasal 69
pasal.id
(1) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. pintu masuk penumpang; b. jendela; dan c. interior ruang penumpang. (2) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. dirancang sebagai kesatuan dari badan kereta yang memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan; b. dirancang mampu menjaga keseimbangan tekanan udara pada ruang penumpang selama rentang 1 (satu) detik sebesar paling tinggi ∆P = 500 Pa (perubahan tekanan sama dengan lima ratus pascal) dan selama rentang 3 (tiga) detik paling tinggi ∆P =
800 Pa (perubahan tekanan sama dengan lima ratus pascal); c. kebisingan yang terjadi di ruang penumpang dalam kondisi tertutup pada kecepatan paling tinggi 70 dBA (tujuh puluh desibel skala A) di ruang terbuka dan paling tinggi 75 dBA (tujuh puluh lima desibel skala A) pada saat kereta memasuki terowongan; d. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak bersifat racun; dan e. aman terhadap kebocoran arus listrik oleh penyebab apapun.
