PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 68
pasal.id
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. terbuat dari baja atau material lain yang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi; b. konstruksi tahan benturan; c. tahan terhadap korosi dan cuaca; dan d. mampu meredam kebisingan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan harus memenuhi ketentuan: a. memperhatikan aspek aerodinamis; b. mampu menahan beban, getaran, dan goncangan; c. mampu menahan fluktuasi beban akibat perubahan tekanan udara ketika beroperasi; d. mampu memberikan perlindungan terhadap beban impak akibat tumbukan (crashworthiness); e. mampu melindungi dari petir; dan f. keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
