PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 64
pasal.id
(1) Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus memenuhi Persyaratan Teknis sebagai berikut: a. konstruksi dan komponen; dan b. kinerja; (2) Selain memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi Persyaratan Teknis Peralatan Penunjang dan Perlengkapan Penunjang.
